Polresta Surakarta Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan dan Pendampingan Sudah Maksimal
SOLO – Polresta Surakarta memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial berisi pernyataan seseorang yang mengaku sebagai advokat dan menyampaikan ketidakpuasan terhadap pelayanan kepolisian. Polresta menegaskan seluruh pelayanan dan pendampingan telah dilakukan secara maksimal sesuai prosedur.
Melalui Kasihumas AKP Lingga Ramadhani, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa informasi yang beredar tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya.
Menurut AKP Lingga, peristiwa bermula saat seorang pria yang mengaku sebagai advokat asal Kabupaten Pemalang datang ke Panti Sosial Wanita di Surakarta untuk membesuk salah satu penghuni panti.
Penghuni tersebut sebelumnya merupakan pemandu lagu yang terjaring razia oleh Satpol PP Kabupaten Pemalang dan kemudian ditempatkan di panti milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Surakarta karena Kabupaten Pemalang belum memiliki balai rehabilitasi maupun panti sosial wanita.
Sesampainya di panti, permohonan kunjungan tidak dapat dipenuhi karena pihak panti menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait hari dan jam besuk. Meski telah mendapat penjelasan dari petugas, yang bersangkutan tetap menyampaikan keberatan dan merasa profesinya sebagai advokat tidak dihargai.
Selanjutnya, pria tersebut mendatangi SPKT Polresta Surakarta untuk menyampaikan keluhan. Petugas kemudian menerima laporan dengan baik dan mengarahkan ke piket Satres PPA dan PPO. Bahkan, personel Polresta Surakarta ikut mendampingi dan memfasilitasi komunikasi dengan pihak panti melalui kunjungan kedua guna mengajukan kembali permohonan izin membesuk.
Namun, pihak panti tetap berpedoman pada SOP yang berlaku sehingga izin kunjungan tidak dapat diberikan.
“Polresta Surakarta telah memberikan pelayanan, pendampingan, dan fasilitasi secara maksimal kepada yang bersangkutan. Keputusan terkait pemberian izin kunjungan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak panti sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Lingga.
Kasihumas juga menjelaskan, sekitar pukul 19.15 WIB, pihak yang mengaku sebagai advokat kembali ke Polresta Surakarta menggunakan kendaraan dinas Samapta. Ia kemudian diarahkan menuju Mako II Satreskrim untuk mengikuti gelar perkara sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan. Namun, yang bersangkutan menolak mengikuti proses tersebut dan memilih meninggalkan mako tanpa berpamitan.
Tak lama kemudian, video berisi keluhan terhadap pelayanan kepolisian diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.
AKP Lingga menegaskan seluruh personel Polresta Surakarta telah menjalankan tugas sesuai kewenangan dengan memberikan pelayanan, pendampingan, dan fasilitasi secara profesional.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa mengetahui fakta secara utuh. Polresta Surakarta berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

