Demo Kawal Putusan MK di DPRD Solo, Massa Bakar Ban
SOLO-Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi (GAPRAK) menggelar aksi protes di depan kantor DPRD Kota Solo, Senin (26/8/2024) siang.
Aksi massa yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut berjalan lancar meski sempat ada teriakan dari para pendemo untuk meminta anggota DPRD Solo keluar menemui mereka. Selain itu juga sebagian massa juga sempat membakar ban maupun poster bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tepat di tengah jalan Adi Sucipto.
Dalam aksinya para pendemo membawa serta tujuh tuntutan yang dibacakan oleh koordinator aksi, Muchus Budi Rahayu dan dituangkan dalam Petisi Solo.
“Ini masa gabungan dan tidak ada atribusi dari organisasi manapun termasuk organisasi politik. Kegelisahan bersama bahwa sampai sepekan terakhir kita dibuat jenuh, jemu, bosen, mangkel oleh perilaku DPR RI. Ada putusan MK yang sudah mengikat tapi tiba-tiba ada akrobat seperti itu, itu gila betul,” ujar Muchus saat ditemui usai aksi demo.
“Itu sudah tidak nalar bagi kami, dan apapun yang mereka lakukan kami sudah tidak percaya dengan mereka. Maka kami harus menekan,” tambahnya.
Polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dan Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 tentang Batas Usia Calon Peserta Pilkada pun jadi sorotan pendemo untuk mengeluarkan tujuh tuntutan.
“Pendaftaran peserta Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilakukan 27-29 Agustus 2024. Pada akhirnya KPU RI menerbitkan PKPU No 10 Tahun 2024, mengakomodasi amar Putusan MK No 60 dan No 70/PUU-XXII/2024. Namun tidak ada jaminan rezim dan para penjilatnya tidak akan mengakalinya lagi demi nafsu kuasanya,” tegas Muchus.
Poin lain dalam tuntutan tersebut selain polemik aturan Pilkada yang telah disahkan oleh MK yang disoroti oleh massa aksi tak lain adalah pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia diakui Muchus juga bisa memperuncing kondisi dengan melakukan provokasi dan penghasutan yang menyudutkan martabat Raja Jawa.
Menyikapi kondisi yang terjadi, GAPRAK menyampaikan 7 tuntutan yang dituangkan dalam Petisi Solo, antara lain berbunyi:
1. Meminta dengan hormat KPU RI dan dan KPU di tingkat daerah melaksanakan PKPU No 10 Tahun 2024 demi penegakan demokrasi yang fair, jujur dan adil sesuai konstitusi.
2. Mendesak Bawaslu segera menerbitkan Perbawaslu sesuai putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 paling lambat hari ini, Senin (26 Agustus 2024) pukul 24.00 WIB.
3. Mendesak Jokowi tidak menerbitkan Perppu, Dekrit atau cawe-cawe apapun atas nama kewenangan Presiden untuk mementahkan PKPU dan Perbawaslu yang mengatur seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
4. Partai-partai politik yang pada 21 Agustus 2024 telah melakukan akrobat politik berupa upaya melawan Putusan MK No 60 dan No 70/PUU-XXII/2024, wajib meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia secara terbuka karena telah dengan kesadaran penuh melakukan pembangkangan dan pengkhianatan konstitusi.
5. Mendesak kepada Saudara Bahlil Lahadalia meminta maaf secara terbuka kepada bangsa Indonesia atas penghasutan dan ujaran kebencian dengan menyerang dan merendahkan martabat Raja Jawa yang bisa memicu timbulnya kebencian terhadap salah satu suku bangsa sehingga berpotensi merusak kerukunan dan persatuan bangsa.
6. Pemilu Kepala Daerah adalah bagian dari pelaksanaan demokrasi. Rakyat bebas memilih menggunakan hati nuraninya dengan sepenuh kesadaran, kebebasan, Segela intimidasi, tekanan, dan kekerasan fisik maupun psikis terhadap calon pemilih oleh siapapun juga adalah kejahatan besar bagi kehidupan demokrasi.
7. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami serukan JOKOWI MUNDUR SEKARANG JUGA. Selanjutnya kami akan mempelopori gerakan pembangkangan sipil secara nasional serta menolak hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dipastikan akan penuh rekayasa rezim yang ingin menghancurkan demokrasi dan masa depan bangsa.
Massa pun meminta petisi tersebut untuk ditandatangani oleh anggota DPRD Solo dan diindahkan oleh sejumlah anggota legislatif yang baru 2 pekan dilantik tersebut.
Sosok yang ikut menandatangani Petisi Solo itu antara lain Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sementara, Budi Prasetyo dan Sugeng Riyanto.
Ada pula sejumlah politisi PDIP Solo seperti Rheo Fernandez, YF Sukasno, Janjang, Roro Indradi Sarwo Indah, dan politisi partai berlambang banteng lainnya.