Didampingi Kuasa Hukum, Korban Pengeroyokan Debt Collector Ditangai Penyidik Polrestabes Surabaya

Surabaya – Kuasa hukum Gus Tjetjep Kamis,Siang 30/01/25. mendatangi Polrestabes Surabaya bersama korban dan dua orang saksi guna melengkapi berkas perkara kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh para debt collector.

Sebelumnya Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit, dan untuk hari ini hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Selain korban, penyidik Polrestabes Surabaya juga mengambil keterangan putra korban dan seorang saksi mata. Total, tiga orang saksi memberikan keterangan hari ini.

“Hari ini kami hadir untuk melengkapi berkas perkara. Korban, anaknya, dan satu saksi mata memberikan keterangan,” ujar Andry Ermawan Kuasa Hukum Gus Tjetjep.

Diketahui peristiwa sebelumnya, terjadi pengeroyokan yah dilakukan empat komplotan penagih hutang yakni  N-b-m32 Tahun , A-A-J-O 24 Tahun, R-D-K 19 tahun dan A-A 30 tahun yang terjadi pada beberapa waktu lalu, dangan barang bukti rekaman video amatir, kendaraan korban yang sempat mengalami pengerusakan oleh para pelaku.

Kuasa hukum Gus Tjetjep, Andry Ermawan menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Surabaya dan jajarannya atas kecepatan dalam melakukan penangkapan terhadap empat tersangka. Mereka berharap proses hukum akan terus berjalan lancar dan pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut segera ditangkap.

“Kami berharap pernyataan Kapolrestabes Surabaya untuk menangkap pelaku-pelaku berikutnya dapat segera direalisasikan,” tambahnya.

Polisi sejauh ini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat.