Lengkap, Berkas TPPU Eks Manajer Persis Solo Segera di Limpakhkan ke Kejaksaan
SOLO – Setelah terkatung-katung cukup lama, berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso akhirnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepastian berkas TPPU sudah dinyatakan lengkap tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono.
“Kemarin kita terima P21. Selanjutnya akan kita lakukan pelakasnaan tahap kedua, seusai nanti penyidik koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Surakarta,” kata Ismanto, Rabu (7/2/2024).
Sebelum dinyatakan P21, penyidikan kasus tersebut berjalan cukup lama bahkan sampai lima tahun terakhir. Kerumitan dalam penyelesaian berkas perkara, dan sempat beberapa kali dikembalikan jaksa untuk dilengkapi atau P19 membuat kasus ini berjalan lama.
Menurut Ismanto, konflik antara pelapor yang juga korban, Roestina Cahyo Dewi dan tersangka Waseso adalah kerja sama. Hal itu dibuktikan dengan adanya rekening bersama yang membuat kasus ini cukup rumit.
Hal tersebut yang membuat penyidik perlu waktu yang cukup lama untuk mengungkap perkara ini.
“Kami bersyukur sekarang sudah P21, jadi pembuktian dari penyidik sudah dianggap cukup oleh kejaksaan,” jelasnya.
Terpisah, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyebut jika tidak menutup kemungkinan bakal menahan Waseso setelah kepastian P21 ini.
“Karena pelimpahan ke kejaksaan kan harus tersangka dan barang bukti. Jadi tidak menutup kemungkinan (Waseso) kita tahan,” tegas Iwan.
Sebelumnya berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban Roestina Cahyo Dewi.
Berdasarkan hasil audit forensik itu pula, kejahatan TPPU yang dilakukan Waseso digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah.