Pendukung di Duga Mendapat Intimidasi, Tim Hukum Paslon 02 Laporan ke Polresta Solo

SOLO – Buntut adanya dugaan intimidasi terhadap pendukungnya sampai dilarikan ke rumah sakit, Tim Hukum dan Advokasi Paslon 02 Respati-Astrid yang diwakili Bandung Joko Suryono dan Lanang Kujang melapor kepada pihak kepolisian Polresta Solo pada Minggu sore kemarin.

Dugaan intimidasi tersebut, terjadi di rumah W, warga Kragilan, Kelurahan/Kecamatan Banjarsari, Kota Solo pada Minggu (24/11/2024), kemaren.

Aduan ke Mapolresta solo tersebut dilakukan, setelah tim selesei mendatangi Kantor Bawaslu usai melakukan hal serupa terkait adanya dugaan intimidasi.

“Satu titik (aduan) yang di Kragilan, baru pengaduan,” ujar Bandung saat ditemui di kantor pemenangan Respati-Astrid, Senin (25/11/2024).

Bandung juga menerangkan bahwa pihak kepolisian pun langsung menindaklanjuti aduan yang dilakukan oleh pihaknya dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang tak lain merupakan rumah kediaman seorang warga Kragilan berinisial W.

“Dan Polresta (Solo) sudah langsung turun ke lapangan, melakukan olah TKP di rumah warga tersebut malam itu juga,” lanjut Bandung.

Disinggung terkait siapa yang dilaporkan, Bandung menjelaskan bahwa laporan ke pihak kepolisian tersebut bersifat aduan. Ia pun menyerahkan kepada pihak kepolisian nantinya terkait siapa saja yang terindikasi melakukan intimidasi ataupun penggeledahan tanpa izin pemilik rumah.

“Itu masih didalami oleh pihak kepolisian. Tapi bukti sudah kami sertakan, tapi siapa saja pelakunya nanti biar kepolisian yang menentukan,” tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, anggota Tim Hukum dan Advokasi Paslon 02, Dedi Purnomo menjelaskan pada hari Minggu (24/11/2024) setidaknya ada sejumlah titik lokasi rumah kediaman simpatisan mereka yang didatangi oleh oknum. Namun demikian, sampai saat ini pihaknya masih mendata ada berapa jumlah lokasi simpatisan mereka yang didatangi.

“Kalau yang masuk ke laporan kami ada beberapa titik, tampaknya modusnya sama (klarifikasi terkait dugaan bagi-bagi sembako). Hanya saja yang memang kita temukan saat ini sebagai bagian pelanggaran pidana murni itu satu tempat di Kragilan yang kemarin sudah kita adukan ke kepolisian,” kata Dedi.

Disinggung terkait dugaan Bagi-Bagi beras pihaknya di masa tenang ini, Dedi menegaskan bahwa temuan beras di dua lokasi di Kampung Kragilan, Kelurahan/Kecamatan Banjarsari pada hari Minggu kemarin berbeda dengan beras yang digunakan oleh tim 02 dalam program tebus murah saat kampanye.

“Kalau beras kita itu sudah terverifikasi dari tim kami dan ada ciri tertentu, sementara beras kemarin itu menurut kami dalam packing masih mentah. Sedangkan dari kami berasnya itu jenis C4 dan packingnya itu sudah packing jadi rata-rata 2,5 kg dan itupun pasti ada gambar paslon kita atau terbrending berupa sablon atau stiker,” terang Dedi.

Disinggung indikasi permainan isu di tengah kontestasi pemilu untuk menjatuhkan tim 02, Dedi mengaku enggan membuat gaduh. Ia memilih menyerahkan semua temuan tersebut kepada pihak berwajib.

“Bisa jadi, jadi hal-hal semacam itu dalam kontestasi politik bisa saja terjadi. Tetapi kami tidak mendiskreditkan dan menuduh orang per orang. Yang pasti adalah itu bukan beras kami, kami tidak akan menuduh yang tujuannya semakin membuat kisruh. Kami berharap ini bisa diselesaikan secara baik dan kita kembalikan hal ini pada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya sejumlah oknum satgas dari salah satu partai politik dan relawan anti politik uang di Solo, pada Minggu kemarin menggeruduk sejumlah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan beras yang disebut bakal dibagikan di masa tenang Pilkada Serentak 2024.