Percepat Arus Barang Masuk, GUNSI Dan Kemendag Sosialiasi Permendag 25 tahun 2022
SURABAYA – Ditengah kebingungan importir dalam implementasi permendag no 25 tahun 2022 yang merupakan perubahan dari permendag 20 tahun 2021, guna mempermudah perijinan barang impor yang dilakukan secara online. Kementrian perdagangan bersama Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jatim, menggelar sosialisasi kepada para importer di Surabaya.
Permendag no 25 tahun 2022, ini untuk mempermudah para pelaku usaha importir dalam pengurusan perijinan barang masuk, telebih pengurusan dapat dilakukan secara online.
“Intinya peraturan ini untu memberikan kemudahan, semuanya sudah berdasarkan online, sheingga kebijakan perijinan akan lebih cepat, kalau berkasnya lengkap.” Terang Sihard Hadjopan Pohan. Direktur Impor Kemendag, di Surabaya.
Melalui permendag ini, ditargetkan pengurusan ijin impor ini bisa selesai paling lama dalam waktu lima hari kerja, tentunya semua berkas persayaratan harus dilengkapi oleh importer yang hendak melakukan pengurusan ijin tersebut.
Sementara itu GINSI jatim, berharap penerapan permendag No 25 tahun 2022 ini, bisa lebih transparan, pasalnya pada penerapan permendag sebelumnya dimana perijinan dilakukan secara konvensional, banyak barang impor yang tertahan hingga berminggu-minggu akibat menunggu ijin.
Ginsi jatim tak menampik jika banyak importer yang kebingungan dengan penerapan permendag baru ini, untuk itu melalui sosialisasi yang dilakukan oleh kemendag yang bekerjasama dengan pihak GINSI Jatim ini, diharapkan para importer terutama yang tergabung dalam GINSI jatim dapat dengan cepat memahaminya.
“Banyak para importer yang kebingungan, kadang meraka gak mau membaca permendag, akrena memang sangat banyak, mereka akan bertanya baru kalau ada masalah. Untuk itu penting sekali sosialisasi yang dilakukan kemendag saat ini.” Ujar Bambang Sukadi, Ketua Ginsi Jatim.
Ginsi jatim berharap, upaya penerapan permendag no 25 tahun 2022 ini, benar-benar menjadi solusi untuk mempercepat arus barang masuk. (YWD)