Polres Bangkalan Tangkap Anak Dibawah Umur Hendak Edarkan Narkoba

MADURA – Genderang perang terhadap narkoba terus dilakukan, kali ini Satresnarkoba Polres Bangkalan,Madura berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 48,02 gram sabu-sabu dengan meringkus 25 tersangka dari 16 kasus selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers dihadapan awak media pada hari ini, Senin (05/09/2022)  Didampingi Kasatresnarkoba Iptu H. Muhlis Sukardi, S.Sos. dan Kasihumas, AKBP Wiwit menjabarkan jika Ops Tumpas Narkoba Semeru 2022 ini digelar hanya dalam kurun waktu 12 hari.

“Ops Tumpas Narkoba Semeru 2022 ini digelar mulai tanggal 22 Agustus dan berakhir pada 02 September 2022 kemarin. Dari 12 hari ini, kami berhasil mengamankan tersangka sebanyak 25 dengan rincian 9 pengedar, 16 pengguna dimana satu diantaranya adalah 1 tersangka lainnya masih dibawah umur. Jumlah barang bukti sabu-sabu yang diamankan sebanyak 48,02 gram dan uang tunai sebesar Rp 252.000,” tegas AKBP Wiwit.

Dari keseluruhan 25 tersangka penyalahgunakan narkoba, AKBP Wiwit menambahkan jika ada 1 (satu) anak di bawah umur yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Galis.

“Iya ada salah satu tersangka yang mengaku akan menjual dan akan mengirimkan sabu seberat 20 gram kepada pembelinya,” Jelas Alumnus Akpol 2002 ini di hadapan awak media.

Mantan Kapolres Pacitan ini juga menegaskan, jika pihaknya akan terus melakukan pengintaian terhadap pelaku tidak kejahatan narkoba baik bandar, pengedar, maupun ditingkat pengguna. “Para tersangka di jerat dengan pasal 112 KUHP, 114 KUHP, dan 127 KUHP dengan Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup mantan Orang Nomor Satu di Polres Bangkalan ini. (YWD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *