Polsek Tampan Ungkap Kasus Penyekapan Dan Pemerkosaan Oleh Mantan Kekasih
PEKANBARU- Lantaran tidak terima dengan kekasihnya yang memutuskannya IR, 23 th, warga Jalan Kubang Jaya Perumahan Mahkota Riau Blok C No. Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar melakukan penganiayaan dan memperkosa pujaan hatinya.
Menurut Kapolresta Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK MH yang diwakili Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK dan didampingi Kanit Reserse AKP Aspikar SH dan Kasi Humas Ipda Syafriwandi dihadapan awak media di mako Polsek Tampan Pekanbaru, Sabtu (26/11/2022) menjelaskan.
Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 25 November 2022 tentang telah terjadi diduga tindak pidana Penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan dan atau pemerkosaan, Atas Nama korban DA, 18 th, perempuan, karyawan swasta, alamat sekarang jl. Garuda sakti perumahan mutiara garuda sakti II kel. Air putih Kec. Tuah Madani (Tampan) Kota Pekanbaru.
Masih menurut Kapolsek Tampan, atas kejadian tersebut korban saat mau pulang kerja DA sebagai karyawan di toko indomaret (seberang RSJ) Kamis (24/11) sekira pukul 23.00 Wib di TKP, seperti biasa pelaku menjemput korban untuk diantar pulang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau maroon dengan plat BM 2222 UL, namun kali ini korban menolak karena sudah ada teman laki-lakinya yang akan mengantar pulang dan korban menganggap sudah tidak ada hubungan apa-apa lagi, dan bahkan korban sempat memblokir HandPhone (HP) pelaku.
” Pelaku ini sudah menjalin hubungan selama 4 (empat) tahun pacaran, kemudian tidak terima dengan keputusan korban, dan di TKP pun juga pelaku bertemu teman laki-laki korban atas nama TS, (20 tahun) sehingga terjadi cekcok mulut dan berujung terjadi penganiayaan sehingga mengakibatkan TS mengalami pukulan sebanyak 5 kali kearah wajah dan TS sampai mengalami luka lebam dan lecet di pipi kiri, leher dan kelingking kanan”. Jelas Kapolsek Kompol I Komang Aswatama SH SIK.
Kemudian dalam waktu bersamaan, masih menurut Kapolsek. Pelaku menarik dan memaksa sambil mengendong korban (DA) naik keatas motor pelaku dengan posisi korban didepan pelaku dan disaat perjalanan diatas kendaraan korban dipukuli dibagian wajah korban dan bahkan korban dalam kondisi kesakitan dan menangis diancam pelaku jangan berteriak.
” Korban yang ketakutan dibawa kekosan pelaku di jalan Kubang Jaya Perumahan Mahkota Riau Blok C No. Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar di kamar kosan tersebut korban disekap selama satu hari dan diperkosa/disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku”. Tegasnya.
Barang bukti yang dapat kita amankan dalam perkara ini antara lain 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau maroon dengan plat BM 2222 UL, – 1 (satu) Pcs jilbab warna biru, – 1 (satu) Pcs baju kemeja warna biru kuning bertuliskan indomaret, – 1 (satu) Pcs celana jeans panjang warna biru dongker.
Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku melanggar Pasal 351 dan atau Pasal 333 dan atau Pasal 285 KUHP yakni tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan dan atau pemerkosaan, Tandasnya.