Ratusan Permohonan Ijin Operasional SMK di Jatim Macet, Suko Widodo Sebut Harusnya Cepat Sebab Era Digital
JATIM – Sebanyak 102 Lembaga SMK Swasta yang mengajukan Perpanjangan Ijin Operasional belum diproses oleh Dinas Pendidikan Jawa timur.
” Hingga saat ini permohonan perpanjangan masih kita proses terus, tim juga melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan. Kita terbuka dan semuanya bisa dilihat di laman dpmptsprov.jatim berkas juga belum saya terima bahkan belum masuk ke kapala bidang.” Ungkap kelapa dinas pendidikan Jawa timur, Wahid Wahyudi di Surabaya Senin (8/8/2022)
Dinas pendidikan berjanji, akan secepatnya memproses verifikasi berkas permohonan perpanjangan ijin operasional sekolah. Hal ini, karena ijin operasional penting untuk administrasi lembaga pendidikan, Untuk dibutuhkan ketelitian agar tidak menyalahi aturan dan prosedur.
Berdasarkan data yang ada, dari pantauan melalui laman dpmptsprov.jatim masih ada 100 lebih lembaga yang pengajuan ijin perpanjangannya belum diproses. sedangkan ijin penambahan kompetensi keahlian baru SMK swasta sebanyak 9 lembaga.
Salah satu pemohon perpanjangan ijin operasional SMK Kesehatan di Trenggalek, Jawa Timur mengungkapkan berdasarkan pantau sistem website pengajuan berkas ijin operasional sudah diproses dan telah masuk di data Dinas Pendidikan Provinsi.
“Tapi memang dikasih tau disuruh menunggu. Semoga dan in sha Allah sertifikat perpanjangan ijin operasional turun,” terangnya yang tak ingin disebutkan nama.
Menurutnya, Proses pengajuan perpanjangan ijin operasional sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir. Dan hingga saat ini belum menerima hasinya,hal itu,sangat berdampak bagi lembaga, sebab belum bisa menerima blanko ijazah.
“Kalau untuk pengajuan saya tidak terlalu inget item-itemnya apa saja. Yang jelas cukup banyak. Tapi diantaranya melampirkan surat dari Kemenkumham, rekom dari cabang dinas. Kalau di kami kendalan kemarin di NIB (nomor induk berusaha, tapi sudah diproses,” urainya.
Pengamat pendidikan sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo meminta agar dinas terkait atau yang berwenang untuk tidak menggantung ijin operasional sekolah swasta.
“Jika memang tidak layak dalam hal persyaratan, lebih baik di merger,” ujarnya.
Menurut Suko, di era serba digital saat ini pembuatan perijinan harus cepat. Lebih lagi seluruh proses pengajuan dilakukan secara online.
“Katanya layanan publik, pemerintah selaku regulator harus mengambil keputusan secara cepat boleh atau tidak, kalau boleh segera keluarkan (perpanjangan ijin operasionalnya, kalau tidak ya merger) ketimbang menggantung sekolah,” tegas Suko.
Terkait persyaratan IMB (ijin mendirikan bangunan) dalam pengajuan perpanjangan Suko menilai sebaiknya Dinas Pendidikan memberikan masa tenggat 5 tahun. Hal tersebut untuk memberi kemudahan bagi sekolah dalam pengurusannya. Karena tidak semua lembaga mempunyai IMB.
“Pertimbangan jangan material saja, tapi juga non material. Memang idelanya sekolah harus punya tanah, yayasan. Tapi modal finansial juga harus punya itu. Namun Ini tidak bisa berlaku secara general. Bagi lembaga yang sedang berjalan maka diberikan waktu. Seharusnya pemerintah memberikan pendampingan,” terangnya.
Dengan kompromi-kompromi itu, Suko menilai justru bisa meningkatkan APS (angka partisipasi sekolah). Ia juga melanjutkan sudah seharusnya pemerintah membantu sekolah-sekolah swasta dalam memajukan kualitas pendidikan.
“Kalau soal perijinan dan IMB harus dirembuk dan diputuskan secara cepat,” pungkasnya.