Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Puluhan Dokter Organisasi Profesi Kesehatan Gelar Aksi Damai

Surabaya – Aksi Damai Digelar Puluhan massa dari Organisasi Profesi (OP) Kesehatan Jatim yang Menolakan RUU Omnibus Law Kesehatan di kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim dan dilanjutkan ke DPRD Jatim untuk menyampaikan aspirasi.

Massa terdiri dari IDI Jatim, PDGI PengWil Jatim, DPW PPNI Jatim, Penda IBI Jatim, PD AIA Jatim dan DPW PATELKI Jatim. Dengan membawa tuntutan penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan.

Ketua IDI Jatim, Dr dr Sutrisno SpOG(K) mengatakan, ada sekitar 50 massa dari OP Kesehatan Jatim. Namun, yang berangkat ke DPRD Jatim tidak semuanya, karena harus kembali bertugas. Nantinya juga tidak melakukan aksi turun ke jalan atau demo.

Di DPRD Jatim, perwakilan OP kesehatan Jatim akan menyampaikan aspirasinya. Ada pun lima poin yang akan disampaikan terhadap penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan.

“Tetap akan menyampaikan aspirasi bahwa di naskah yang beredar memang ada pasal-pasal yang perlu dikritisi. Tentu kalau memang diajak bicara akan memberikan masukan detail pasal demi pasal,” kata Sutrisno kepada wartawan di kantor IDI Jatim, Senin (28/11/2022).

Lebih lanjut, Sutrisno mengatakan, jika tidak ada dokter yang meninggalkan pasien untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD Jatim. Ia juga menegaskan jika tidak ada dokter yang bertugas di emergency meninggalkan fasyankes.

“Tidak. Jadi kita hanya sebentar saja. Jadi ndak sampai satu jam dan sistem sudah berjalan semuanya. Insyaallah tidak ada masalah. Semua yang berdinas di IGD tidak ada yang ikut, yang berdinas di emergency tidak ada yang ikut. Hanya perwakilan saja, bahwa kita punya aspirasi hang harus disalurkan dan tidak akan mengorbankan kepentingan pasien,” jelasnya.

Menurut para dokter, draf RUU tersebut memang ada organisasi profesi, tetapi tidak diperankan sebagai suatu organisasi yang memberikan pengawasan. Hanya kumpulan orang saja, padahal memiliki peranan besar.

Jika seseorang profesi tidak ada organisasi profesi yang berwenang, lanjut Sutrisno, khususnya spesifik etika bisa lebih berbahaya. Sebab, seorang dokter jika tidak memiliki etika tidak bisa diatur dan diawasi, maka bisa sangat berbahaya.

“Dokter bisa praktik semaunya sendiri, bisa melakukan apa saja tanpa kontrol, karena tidak ada etika, mengatur dan mengawasi. Sehingga korbannya adalah pasien dan masyarakat. Sehingga IDI dalam etika sangat ketat. Kalau dokter praktik tidak ikut kaidah, dia akan dikasih sanksi.kalau melanggar etika berat bisa disanksi. Itulah IDI. Tujuannya supaya masyarakat terlindungi dari praktik yang tidak standart,” urainya.

Sementara Ketua DPW PPNI Jatim, Prof Dr Nursalam MNurs (Hons) mengatakan, organisasi kesehatan mementingkan keselamatan pasien hingga memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Namun, di draf RUU Omnibud Law Kesehatan sendiri justru banyak hal-hal yang membahayakan.

“Salah satunya, misalnya surat tanda registrasi (STR) bisa tanpa ada jangka waktu, tanpa ada rekomendasi dari OP dan ini menjadi pertimbangan. Padahal fungsi dari organisasi bagaimana implementasi dari kode etik, bagaimana kita pengawalan kompetensi sendiri, pendidikan berkelanjutan. Upayanya apa untuk meningkatkan kualitas pelayanan, agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik,” kata Prof Nursalam.

Berikut lima tuntutan yang dari Koalisi Organisasi Profesi Bidang Kesehatan di Jawa Timur:

  1. Menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan yang telah beredar karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.
  2. Menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas.
  3. RUU Omnibus Law Kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan kooridinasi OP Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.
  4. Mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah, dengan melibatkan OP Kesehatan dan tetap menjaga kewenangan OP dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.
  5. Menuntut agar UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua OP Kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *