Curi Motor Tetangga di Pasar Kliwon, Pengangguran Asal Kebumen Ditangkap Polisi
SOLO – Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Seorang pria berinisial FHP (31), warga Kemukus, Kabupaten Kebumen, diamankan setelah terbukti mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Derry Eko Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Sukadi (61), warga Joyosuran RT 03 RW 11, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam miliknya.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kliwon setelah mendapati kendaraannya hilang dari lokasi parkir di depan rumah pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Senin malam, petugas melakukan klarifikasi terhadap FHP. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya melalui media sosial Facebook.
“Pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curian dengan harga Rp2,1 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang,” kata AKP Derry Eko Setiawan.
Polisi mengungkap, pelaku yang berstatus pengangguran itu memanfaatkan kesempatan setelah melihat kunci kontak masih tertinggal di sepeda motor korban. Kendaraan kemudian dibawa kabur dan dijual secara daring.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar BPKB Honda Supra 125 milik korban, satu jaket hitam, satu celana hitam, serta sepasang sandal putih merek Crocs yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, polisi masih melakukan pelacakan terhadap sepeda motor korban yang telah berpindah tangan. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.
Atas perbuatannya, FHP dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polsek Pasar Kliwon terus melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan upaya pencarian terhadap kendaraan milik korban.

