Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Sragen, Seorang Istri Diamankan Polisi
SRAGEN – Seorang perempuan berinisial YK (44), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sragen setelah diduga berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Sragen.
Kapolres Sragen melalui KBO Satresnarkoba, Iptu Setya Permana, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap saat petugas Lapas Kelas IIA Sragen melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan YK yang hendak membesuk seorang narapidana pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan di ruang pemeriksaan Lapas yang berada di Jalan Sukowati, Sragen Wetan, petugas mencurigai barang bawaan pelaku. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Mendapat laporan dari petugas lapas, anggota Satresnarkoba Polres Sragen langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” ujar Iptu Setya Permana, Kamis (28/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 10,94 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip berisi 100 butir obat warna ungu tanpa kemasan, 11 plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir obat warna putih, satu plastik klip berisi 13 butir obat warna putih, satu sapu tangan, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang-barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada suaminya berinisial DA yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Sragen.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.

