Panik Karena Takut Ketahuan, Pencuri Malah Buang 41 iPhone ke Sungai Bengawan Solo

SOLO – Satreskrim Polresta Solo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko handphone di Jalan Yosodipuro, Kecamatan Banjarsari.

Uniknya, pelaku justru membuang sekitar 41 handphone merek iPhone ke Sungai Bengawan Solo gara-gara panik handphone curian masih menyala.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers, Rabu (7/2/2024) menjelaskan, dua pelaku yang nekat membobol toko itu adalah RR alias B dan P alias B.

“Saat ini P masih dalam pengejaran. Sementara satu  tersangka lagi ialah DWS alias K yang ikut menjual barang hasil curian,” kata Iwan didampingi Kasatreskrim Kompol Ismanto Yuwono.

Iwan memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke toko dengan merusak gembok pintu. Pelaku juga sudah membawa karung.

Pelaku RR dan P toko elektronik dan kemudian berhasil menggasak 56 iPhone dari etalase di dalam toko.

“Karena merasa kebingungan dan takut terlacak, pelaku membuang HP yang masih aktif ke Sungai Bengawan Solo,” jelasnya.

“Dari pengakuan tersangka ada 41 IPhone yang dibuang ke sungai Bengawan Solo” tambah mantan Dirlantas Polda DIY tersebut.

Sementara iPhone yang tidak aktif atau belum diaktifkan mereka kubur di tanah di sekitar sungai. Tiga hari kemudian, mereka mengambil iPhone yang dikubur dan berniat menjualnya melalui BWS alias K.

Akibat perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ketiga, keempat, dan kelima KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.SOLO – Satreskrim Polresta Solo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko handphone di Jalan Yosodipuro, Kecamatan Banjarsari.

Uniknya, pelaku justru membuang sekitar 41 handphone merek iPhone ke Sungai Bengawan Solo gara-gara panik handphone curian masih menyala.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers, Rabu (7/2/2024) menjelaskan, dua pelaku yang nekat membobol toko itu adalah RR alias B dan P alias B.
“Saat ini P masih dalam pengejaran. Sementara satu  tersangka lagi ialah DWS alias K yang ikut menjual barang hasil curian,” kata Iwan didampingi Kasatreskrim Kompol Ismanto Yuwono.
Iwan memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke toko dengan merusak gembok pintu. Pelaku juga sudah membawa karung.
Pelaku RR dan P toko elektronik dan kemudian berhasil menggasak 56 iPhone dari etalase di dalam toko.
“Karena merasa kebingungan dan takut terlacak, pelaku membuang HP yang masih aktif ke Sungai Bengawan Solo,” jelasnya.
“Dari pengakuan tersangka ada 41 IPhone yang dibuang ke sungai Bengawan Solo” tambah mantan Dirlantas Polda DIY tersebut.
Sementara iPhone yang tidak aktif atau belum diaktifkan mereka kubur di tanah di sekitar sungai. Tiga hari kemudian, mereka mengambil iPhone yang dikubur dan berniat menjualnya melalui BWS alias K.
Akibat perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ketiga, keempat, dan kelima KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.