5 Pesilat Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, 2 Masih DPO

BOYOLALI-Pasca video viral penganiayaan oleh perguruan silat, Polres Boyolali bergerak cepat meringkus tiga tersangka pengeroyokan. Sedangkan dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka mengeroyok korban, warga Dusun Sambirejo, Winong, Boyolali, Irfan Adi Pratama,19 di Dusun Kereten, Desa/Kecamatan Banyudono pada Jumat (2/8/2024) lalu. 

Tiga tersangka yang berhasil diringkus yakni, warga Desa Tawangsari, Kecamatan Teras, Imam Arif Rabani alias Caplin, 24, yang menjadi inisiator pemukulan. Dalam video itu, Arif berdiri disisi kanan korban dan orang pertama yang memukul korban. Lalu, warga Banyudono Bagas Saptono alias Gantul,23, yang ikut memukul dan menendang korban. 

Kemudian, warga Desa Cangkringan, Kecamatan Banyudono, Heri Kristanto alias Badrun,24, yang ikut mengeroyok korban. Heri baru merupakan residivis yang sudah lima kali mendekam dipenjara. Dia baru tiga bulan lalu keluar jeruji besi untuk kasus penganiayaan. Sedangkan dua orang DPO merupakan warga Kecamatan Teras dan Klaten yakni Deni dan Penceng. 

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga Buana Dipta menerangkan peristiwa itu terjadi pada 2 Agustus lalu pukul 02.00 di Dusun Kereten, Desa/Kecamatan Banyudono. Kejadian bermula saat korban bertemu sang pacar, Mita, yang merupakan srikandi salah satu perguruan silat. 

“Setelah bertemu, Mita menghubungi salah satu pelaku yang merupakan warga PSHT. Korban ditanya oleh pelaku IAR (Caplin) terkait korban mengaku sebagai warga PSHT. Sedangkan ia bukan warga PSHT. Korban juga ditanya terkait prosesi pengesahan PSHT, namun, korban tidak dapat menjelaskan. Dan yang memvideokan itu pacarnya korban dan satu lagi pacarnya tersangka,” terangnya pada Rabu (7/8/2024). 

Korban lantas diajak tersangka Arif ke tempat latihan untuk membuat surat pernyataan kesanggupan mengikuti latihan dan permintaan maaf. Korban diminta membaca surat itu dihadapat warga PSHT lainnya. Selesai membaca itu, korban dipukuli beramai-ramai. 

“Akibat dari peristiwa itu korban mengalami luka memar, lecet serta bagian tubuh di punggung, kepala dan kedua tangan. Korban juga merasa pusing dan sesak diulu hati dan setelah kejadian itu (Video viral yang beredar,Red), korban melaporkan ke Polres Boyolali,” terangnya. 

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan meminta hasil visum et repertum korban. Ketiga tersangka, Arif, Bagas dan Heri berhasil diamankan pada Selasa (6/8/2204). Kasus ini langsung dinaikan ke proses penyidikan. Sedangkan dua orang langsung ditetapkan sebagai DPO. 

“Tersangka lain yang menjadi DPO dan saat ini masih kami lakukan pengejaran yaitu DN alias Tompel dan PC alias Penceng, kami mengimbau pada keduanya agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Apabila tidak menyerahkan diri akan kami ambil tindakan tegas,” ungkap kapolres.